Bongkar Pagar Laut, Batalkan Sertifikat HGB pesisir demi Kesejahteraan Nelayan yang terabaikan.

    Bongkar Pagar Laut, Batalkan Sertifikat HGB pesisir demi Kesejahteraan Nelayan yang terabaikan.
    TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

    JAKARTA, TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melaksanakan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

    Pembongkaran melibatkan berbagai instansi, termasuk Polairud, Bakamla RI, Nelayan dan stakeholder kemaritiman lainnya.

    Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran menyesuaikan dengan kondisi cuaca minimal bisa 5 kilometer dari lokasi pembongkaran pertama 2.5 Kilometer,

    Pembongkaran pagar laut Tangerang dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Kecamatan Tanjung Pasir dan Kecamatan Kronjo.

    "Bisa lebih jauh lagi jangkauan pembongkaran, mengingat telah dikerahkan kendaraan tempur, serta puluhan kendaraan laut milik instansi gabungan dengan jumlah personil 3 kali lebih banyak"" kata Harry di Pantai Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025)

    Pembongkaran sempat dihentikan pada Minggu (19/1/2025) dengan alasan proses evaluasi alat oleh TNI AL. Namun, di sisi lain, langkah TNI-AL membongkar pagar laut sempat direspons dengan keberatan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dinilai merusak barang bukti.

    TNI AL bersama nelayan mulai membongkar pagar bambu itu pada Sabtu (18/1/ 2025 ) dipimpin Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto. setelah mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf TNI AL

    Pagar laut misterius di wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan Tangerang itu terungkap setelah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu

    Pagar-bambu sepanjang 30, 16 kilometer dibangun sejak era pemerintahan sebelumnya dan dibiarkan berkembang. Namun, pemerintah mengaku tidak tahu asal-usul pagar laut itu. Baru belakangan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyegel pagar laut itu dan menyatakan tak berizin.

    Polemik masalah ini kian mengejutkan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

    Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) menilai penerbitan sertifikat hak atas tanah yang ada di wilayah perairan Tangerang itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Dalam ketentuan itu, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha karena dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan atau diskriminasi secara tidak langsung.

    "Menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal, " kata Walhi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025). (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Desak Presiden...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bongkar Pagar Laut, Batalkan Sertifikat HGB pesisir demi Kesejahteraan Nelayan yang terabaikan.
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat

    Ikuti Kami